Surat Perjanjian Kontribusi Naskah

Pasal 1

HAK CIPTA

  1. KONTRIBUTOR menyatakan dengan sebenarnya telah menyerahkan sebuah naskah yang telah diketik dengan jelas kepada KOORDINATOR dan bersedia untuk dimasukkan ke dalam buku berjudul “Why Me, Why Now, and Why It’s Worth It”.
  2. KONTRIBUTOR menyerahkan karyanya kepada KOORDINATOR dan memberikan hak untuk menerbitkan buku itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.
  3. KONTRIBUTOR menyetujui bahwa hak cipta atas naskah tersebut akan menjadi milik KOORDINATOR. KONTRIBUTOR tidak akan memiliki hak apapun atas hak cipta naskah yang diserahkan.

Pasal 2

KEWAJIBAN KONTRIBUTOR

  1. KONTRIBUTOR menjamin sepenuhnya bahwa naskah yang diberikan tersebut:
    1. Benar-benar asli ciptaannya sendiri,
    2. Tidak menjiplak dari karya pihak lain atau mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain,
    3. Tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
  2. KONTRIBUTOR tidak keberatan jika naskah ciptaannya dilakukan proses penyuntingan atau disempurnakan oleh KOORDINATOR atau pihak lain dengan mencantumkan nama editor atau nama penyempurna lainnya tercetak dalam buku yang diterbitkan.
  3. KONTRIBUTOR tidak menyerahkan naskah tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan atau diterjemahkan.
  4. KONTRIBUTOR bersama-sama dengan KOORDINATOR berusaha mencegah pihak-pihak manapun selain KOORDINATOR yang berusaha menerbitkan naskah tersebut dengan cara apapun.

Pasal 3

TUGAS KONTRIBUTOR

  1. KONTRIBUTOR diwajibkan untuk menyerahkan naskah dengan panjang maksimal 2.000 kata dalam gaya penulisan novel, dengan tema “Why me, Why Now, and Why It’s Worth It?”.
  2. Penyertaan esai beasiswa dari KONTRIBUTOR yang bersifat opsional harus memiliki minimal 1.000 kata dan disensor atau dihilangkan pada bagian-bagian yang bersifat pribadi.
  3. KONTRIBUTOR memiliki hak untuk menyarankan judul bab pada naskahnya sendiri.
  4. KONTRIBUTOR setuju untuk menyerahkan naskah pada tanggal 30 September 2024.
  5. Hasil naskah yang diberikan akan masuk ke tahap seleksi oleh KOORDINATOR, naskah yang dinyatakan lolos seleksi akan dapat dilanjutkan ke proses perbaikan.
  6. KONTRIBUTOR setuju untuk bekerja sama dengan KOORDINATOR dalam proses perbaikan atau penyempurnaan apabila pada naskah tersebut ditemukan kesalahan atau ketidaksempurnaan.
  7. KONTRIBUTOR harus memeriksa hasil revisi final sebelum cetak sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dan memberikan persetujuan cetak selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah penerimaannya, kecuali karena teknis ia menguasakan hal tersebut kepada KOORDINATOR dengan segala konsekuensinya.
  8. KONTRIBUTOR tidak diperkenankan mengadakan perubahan atas naskahnya yang telah mendapatkan persetujuan cetak dari KONTRIBUTOR.

Pasal 4

KEWAJIBAN KOORDINATOR

  1. KOORDINATOR berkewajiban untuk menerbitkan buku dari naskah
  2. KOORDINATOR akan mencantumkan nama KONTRIBUTOR sebagai KONTRIBUTOR dalam buku yang berjudul Why Me, Why Now, and Why It’s Worth It.
  3. KOORDINATOR berhak mengubah atau memperbaiki redaksi naskah, menetapkan tata wajah, tata letak, bentuk buku, jumlah halaman, ilustrasi, jumlah cetakan, harga, dan cara penjualannya.
  4. KOORDINATOR berhak menggunakan naskah dan foto yang diberikan KONTRIBUTOR sebagai bahan promosi dan memasarkan buku tersebut seluas mungkin.
  5. KOORDINATOR juga diberi hak untuk menyebarluaskan karya KONTRIBUTOR tersebut dalam bentuk lain seperti: film, sinetron, kaset, video, compact disc, dan lain-lain, baik sebagian atau keseluruhan isi naskah.

Pasal 5

HONORARIUM

  1. KOORDINATOR akan membayarkan honorarium kepada KONTRIBUTOR sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap 500 kata dari naskah yang diserahkan.
  2. Jika naskah KONTRIBUTOR memiliki kurang dari 250 kata, maka pembayaran akan berlaku pembulatan ke bawah. Untuk naskah yang memiliki lebih dari 250 kata, maka pembayaran akan berlaku pembulatan ke atas.
  3. KONTRIBUTOR akan mendapatkan tamabahan honorarium flat sebesar Rp 450.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk penambahan essay beasiswa dengan minimal 1000 kata.
  4. Honorarium akan dibayarkan oleh KOORDINATOR kepada KONTRIBUTOR setelah KOORDINATOR menerima persetujuan cetak dari revisi final naskah yang diserahkan. Pembayaran honorarium akan dilakukan paling lambat pada akhir bulan yang sama dengan bulan persetujuan cetak tersebut.

Pasal 6

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Kesepakatan ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya dan berlaku hingga selesai penerbitan buku.
  2. Dalam menandatangani kesepakatan ini, kedua belah pihak menyetujui semua ketentuan yang tercantum di atas
  3. Perjanjian ini dibuat berdasarkan kepercayaan penuh dari kedua belah pihak dan perselisihan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
Scroll to Top